Gentamerah.com || Pohuwato –
Akibat ulah oknum kepala desa yang terjerat narkoba, citra daerah
diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng Kembali. BY, Oknum Kepala Desa
(Kades) di Kecamatan Patilanggio
Kabupaten Pohuwato ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di
Desa Sipatana, Senin (23/01/2023) pagi kemarin.
“Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 WITA, Satuan
Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa
dengan inisial BY dan AI,” ungkap Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono
melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH pada Konferensi
Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023).
Renly ungkapkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku
tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diperoleh informasi, bahwa BY
sedang berada di wilayah Moutong, Ahad (22/01/2023), sekitar pukul 14.00 wita.
Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli
narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan informasi itu, kata Renly, poisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada
Senin (23/01/2023) pagi, setelah
kembalinya dari Moutong, Satresnarkoba berhasil menemukan rumah tempat BY
berada.
“Kita tangkap BY dan Al, dan ditemukan beberapa BB yang
menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.
Barang bukti tersebut, kata mantan Kapolsek Popayato Barat, 1 sachet
plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.
“Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1
buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba.
Kepada penyidik, BY mengakui telah membeli narkoba jenis
sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023). “Kedua pelaku diduga
melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4
tahun,” pungkasnya. RED