Tanpa Pengamanan, Pekerja Proyak SMPN 1 Bunguran Terjatuh Ketianggian 10M

Tanpa Pengamanan, Pekerja Proyak SMPN 1 Bunguran Terjatuh Ketianggian 10M

gentamerah.com | Natuna- Diduga lalai menggunakan alat pengaman, seorang pekerja proyek Revitalisasi Ruang Belajar Menjadi Bertingkat (4RKB) SMPN1 Bunguran Barat (1 paket), terjatuh dari ketinggian 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, Shakti, Warga Kecamatan Bunguran Barat Kepulauan Riau mengalami cidera parah dibagian wajah dan lecet bagian tubuh lainya, korban langsung dirawat secara intensif di ruang bedah kelas 3 RSUD Natuna.
Peristiwa yang mengakibatkan korban terjatuh karena tidak adanya alat pelindung diri (APD) sabuk pengaman dan helm tersebut diduga kelalaian pihak kontraktror untuk pekerja, sehingga begitu terpeleset dan jatuh korban akan tertahan tali pengaman.


Tanpa Pengamanan, Pekerja Proyak SMPN 1 Bunguran Terjatuh Ketianggian 10M


Hal tersebut dibenarkan Wan Riki Saputra, yang mengaku perwakilan dari Cv. Karya Group, sebagai pemenang tender proyek tersebut saat memberikan keterangan kepada media ini terkait insiden yang menimpa korban.
Riki mengaku, korban terjatuh saat mengerjakan kerangka atap baja yang tengah ditanganinya, tanpa menggunakan kelengkapan pengaman yang memadai. “Kami dari pihak pelaksana kegiatan telah memberi perhatian pada korban dengan mengurus pengobatanya, biarpun dia menggunakan jamkesda saya tetap berpesan sama keluarga mereka, kalau ada hal-hal atau biaya yang diperlukan diluar jamkesda saya siap bertanggung jawab”, jelas Riki (24/11) disalah satu rumah makan Ranai.
Terpisah, Shakti korban kecelakaan saat ditemui media ini terlihat masih terbaring lemah dirumah sakit ditemani dua anggota keluarganya enggan berkomentar karena sakit.


Tanpa Pengamanan, Pekerja Proyak SMPN 1 Bunguran Terjatuh Ketianggian 10M


Menanggapi hal ini kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna Husaini tidak bisa berkomentar banyak, terkait pengawasan ketenagakerjaan sekarang ditangani oleh pihak  Pemerintah Provinsi.
“Kalau ada pelanggaran lapor ke provinsi melewati disnakertran kabupaten secara tertulis diteruskan ke provinsi, masalah yang dilapor dan pelapor harus jelas. Nanti tim akan memberi surat teguran ke perusahan bersangkutan”, terang Husaini via WhatsApp pribadinya.
Untuk menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan dalam bekerja, maka proses pelelangan barang dan jasa pokja ULP akan memuat ketentuan-ketentuan yang dityangkan dalam dokumen lelang.
Ketentuan tersebut, menyusun dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa sesuai kriteria yang didalamnya memuat, Uraian pekerjaan, Potensi bahaya, Indentifikasi bahaya K3, Persyaratan RK3K sebagai bagian dari dokumen usulan teknis, Evaluasi teknis untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 yang tertuang dalam RK3K,dilakukan terhadap sasaran dan program K3, dan mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 tinggi dan dapat mensyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomer 18 tahun 1999 (penjelasan) terwujudnya perlindungan bagi pekerja kontruksi yang meliputi kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial, yang tentu ada sanksi tegas bagi pelanggaran K3 ini. 
Penulis : Arizki.FB
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group