Pupus Harapan Lawan Kotak Kosong, Ini Pendapat PDIP

Pupus Harapan Lawan Kotak Kosong, Ini Pendapat PDIP

Jakarta – Pupus sudah harapan lawan Kotak kosong dalam Pilkada 2024. Hal itu setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

PDIP menyikapi putusan tersebut  merupakan kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Selasa (20/8/2024).

Deddy mengatakan, putusan MK harus dipandang positif. Pasalnya, hal itu memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” katanya.

Adanya putusan itu, Kata Deddy,  maka politik mahar dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat ditekan seminimal mungkin.

Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi PDIP hal itu kabar yang sangat menggembirakan, karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP, sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, dan Papua,” tambahnya. (Sumber Sindo)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan sebagian dari hasil putusan pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap inkonstitusional. Pasal ini mengatur bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon yang mensyaratkan perolehan suara sah minimal 25% hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group