Dewan Pers Tolak Verifikasi Nama Media Sama Dengan Instansi

Dewan Pers Tolak Verifikasi Nama Media Sama Dengan Instansi

JAKARTA – Dewan Pers menegaskan penolakan pendataan media dengan nama menyerupai instansi pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba dalam Halal bi Halal PJS virtual, Jumat (12/04/2024).

Mahmud bersama pengurus dan anggota PJS se-Indonesia menegaskan penggunaan nama media menjadi perhatian serius bagi calon anggota PJS yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Saat verifikasi keanggotaan PJS, Dewan Pers pasti akan periksa media tempat wartawan bekerja. Jika nama medianya menyerupai instansi, maka pasti ditolak. Ini wajib diingat,” tegas Mahmud.

Contoh media yang ditolak antara lain Koran KPK, Media TNI-POLRI, Bhayangkaranews, dan BINonline serta nama lainnya. Media dengan nama seperti itu pun tidak akan direkomendasikan wartawannya untuk mengikuti UKW.

“Pengalaman PJS menunjukkan media seperti ini otomatis ditolak dan wartawannya didiskualifikasi dari UKW,” ungkap Mahmud, yang berpengalaman dalam verifikasi organisasi pers JMSI.

Rekomendasi Kerjasama dan Penolakan Narasumber
Dialog terkait ‘Media dan Kewartawanan’ mengungkap temuan adanya instansi di daerah yang mencatut nama Dewan Pers untuk kerjasama hanya dengan media terverifikasi. Hal ini disampaikan Ketua DPD PJS Gorontalo, Johan Rumampuk.

Mahmud menyarankan investigasi terkait isu tersebut, apalagi jika instansi tersebut mengantongi surat rekomendasi Dewan Pers.

“Sejauh ini, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kerjasama media terverifikasi. Hal ini akan ditanyakan ke Dewan Pers,” tegas Mahmud.

Mahmud menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah menolak media yang memiliki kelengkapan administrasi untuk kerjasama, apalagi menolak keterangan pers.

“Jangan tolak media dan wartawan hanya karena belum terdata di Dewan Pers atau belum kompeten. Ini merugikan narasumber,” tegasnya.

Mahmud, yang juga Ahli Pers Dewan Pers, menjelaskan media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk didata dan merekomendasikan wartawannya mengikuti UKW.

Syarat Media Rekomendasi Dewan Pers:
1. Berbadan hukum PT, Yayasan, atau Koperasi khusus media siber/online.
2. Modal minimal 100 juta rupiah.
3. Bukan PT Perseorangan.
4. Alamat redaksi jelas dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
5. Tidak merangkap jabatan redaksi dan direksi.
6. Nama media tidak menyerupai instansi tertentu.
7. Pemimpin redaksi adalah wartawan kompeten Utama.

Wartawan Kompeten dan Kode Etik Jurnalistik
Meskipun PJS baru berusia 2 tahun, upaya menjadikan anggota PJS kompeten terus dilakukan. PJS mendorong anggotanya mengikuti pelatihan jurnalistik dan UKW di setiap kesempatan.
Tahun 2024, Dewan Pers melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menyelenggarakan UKW di setiap provinsi. Tiga lembaga uji dari perguruan tinggi terbuka bagi PJS.

“UKW wajib bagi setiap anggota PJS,” tegas Mahmud, yang juga penguji UKW di UPN Veteran Yogyakarta.
Mahmud menekankan bahwa narasumber tidak boleh menolak wartawan yang ingin konfirmasi, kecuali jika wartawan tidak beretika, melakukan pemerasan, atau tidak menunjukkan identitas saat liputan.

Mahmud berharap anggota PJS menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan Dewan Pers dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.**

Tinggalkan Balasan