3.250 ASN Dipecat Karena Terindikasi Korupsi, Kemenpan RB Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korup

3.250 ASN Dipecat Karena Terindikasi Korupsi,  Kemenpan RB Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korup
gentamerah.com | Semarang- Sedikitnya 3250 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan tidak
dengan hormat (PTDH) karena diduga   terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian
negara yang bervariasi.
“Pemecatan menjadi bentuk ketegasan kementerian karena banyak ASN
yang dianggap melakukan korupsi. Masih ada proses,  baik administrasi atau menempuh jalur
hukum,” kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), Syafruddin di Semarang, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang dipecat bertambah
banyak, seiring masih adanya kasus yang sedang ditangani selama ini. Pemecatan
para ASN, sudah sesuai rekomendasi semua Badan Kepegawaian Daerah dan Nasional.
Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengawal proses tersebut.
“Kita selalu upayakan punishment yang sangat tegas bagi ASN yang
melanggar hukum, dan sudah sesuai persetujuan BKD,” jelasnya.
Syafruddin menegaskan, tindakan korupsi sudah merugikan bangsa dan
negara. Pada umumnya setiap kepala daerah sudah diingatkan agar menjauhi
perilaku korup. “Masalahnya yang jadi kepala daerah itu ditembak terus.
Kita beri upaya pencegahan, namun sisi lain ada oknum-oknum yang masih
melakukannya,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, Syafruddin mengklaim saat ini masih membutuhkan
banyak ASN di setiap kabupaten kota. Kebutuhan ASN mencapai 254.175 orang.
Mereka terbagi untuk instansi Kementerian ada sekitar 46 ribu, dan instansi
Pemda sebanyak 207.748 orang.
Jumlah itu masih dibagi lagi untuk pusat sekitar 23.213 ASN, dan 23.212
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sedangkan kebutuhan ASN di daerah
62.326 orang, dan kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424 orang.
“Tapi untuk tahun ini, kebutuhannya hampir terpenuhi. Sebab Januari
kemarin sudah melakukan rekrutmen. Rinciannya ada ASN kategori Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja fase pertama jumlahnya 51.293
peserta. Dam 150 ribuan PPPK akan direkrut Agustus,” tutupnya.(Merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18