dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian
negara yang bervariasi.
yang dianggap melakukan korupsi. Masih ada proses, baik administrasi atau menempuh jalur
hukum,” kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), Syafruddin di Semarang, Rabu (3/7/2019).
banyak, seiring masih adanya kasus yang sedang ditangani selama ini. Pemecatan
para ASN, sudah sesuai rekomendasi semua Badan Kepegawaian Daerah dan Nasional.
Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengawal proses tersebut.
melanggar hukum, dan sudah sesuai persetujuan BKD,” jelasnya.
negara. Pada umumnya setiap kepala daerah sudah diingatkan agar menjauhi
perilaku korup. “Masalahnya yang jadi kepala daerah itu ditembak terus.
Kita beri upaya pencegahan, namun sisi lain ada oknum-oknum yang masih
melakukannya,” terangnya.
banyak ASN di setiap kabupaten kota. Kebutuhan ASN mencapai 254.175 orang.
Mereka terbagi untuk instansi Kementerian ada sekitar 46 ribu, dan instansi
Pemda sebanyak 207.748 orang.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sedangkan kebutuhan ASN di daerah
62.326 orang, dan kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424 orang.
kemarin sudah melakukan rekrutmen. Rinciannya ada ASN kategori Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja fase pertama jumlahnya 51.293
peserta. Dam 150 ribuan PPPK akan direkrut Agustus,” tutupnya.(Merdeka.com)