kasino atau tempat perjudian di luar negeri mulai diungkap Pusat Pelaporan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Modus tersebut tergolong baru dan telah
ditemukan dugaan itu penyimpanan uang hingga Rp50 Milyar.
oknum kepala daerah dalam modus tersebut.
tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin,” katanya,
Senin (16/12).
negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino
berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
dari kasino. Kemudian tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan
status legal.
jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari
main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar
hukum,” ujar dia.
siapa saja yang melakukan pencucian uang ini. Namun dipastikan PPATK akan
mengungkapnya ke publik setelah pendalaman selesai dilakukan.
semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah
orang main (judi) ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri,” ucapnya.
menyimpan uang senilai Rp50 miliar dalam rekening permainan kasino luar negeri.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK,
Jakarta, Jumat (13/12).
PPATK guna mendapat informasi lebih lengkap.
menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu
(14/12). (CNNIndonesia.com)