Berulang Setubuhi Anak Tirinya, Seorang Warga Negarabathin Digelandang Polisi

 

Berulang Setubuhi Anak Tirinya, Seorang Warga Negarabathin Digelandang Polisi

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Tega merudapeksa Bunga (bukan
nama Sebanranya) anak tirinya yang masih dibawah umur, hingga berulang kali, DT
(37) akhirnya dicokok Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan diBack Up Polsek
Negara Batin, Minggu (08/01/2023).

Warga Negara Batin, Waykanan dibekuk dirumah kediamannya,
tanpa adanya perlawanan, usai dilaporkan oleh SK (49), bibi korban, Warga Kampung
Gedungjaya, Kecamatan Negera Bathi, kabupaten setempat pada Rabu (04/01/2023),
lalu.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Polres
Waykanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, kasus dugaan cabul tersebut terungkap
setalah korban bercerita kepada SK, pada Selasa (03/01/2023) sekitar  pukul 20:00 WIB.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh DT yang tak lain
merupakan ayah tirinya, terakhir pada 15 Desember 2022, pukul 23:00 WIB di
rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali.

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung
korban selama ini tidak berada dirumah, melainkan sedang merantau kerja di
Jakarta,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan
atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI
No.23 Th 2002, tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri,
pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara
ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18