FOGIPSI Wadah Guru Mengabdi Pada Profesi

—-Oleh: Aan Frimadona Roza —
Guru IPS di SMPN 2 Kasui Kabupaten Way Kanan.

FOGIPSI Wadah Guru Mengabdi Pada Profesi

Peran guru untuk dapat
mengabdi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan masyarakat merupakan harapan
dalam mencerdaskan peserta didik Khususnya guru mapel IPS, dibentuknya Forum
Guru IPS Seluruh Indonesia atau yang sering disebut FOGIPSI bertujuan sebagai
wadah guru-guru IPS untuk saling berbagi info, wawasan dan ilmu pengetahuan
yang bisa mendukung pembelajaran di sekolah. Sesuai rekomendasi kepengurusan
pusat pada saat Mukernas I FOGIPSI Januari 2017 di aula Kemendikbud Jakarta
untuk membentuk kepengurusan wilayah dan daerah.
Merespon hal tersebut
bertempat di SMPN 5 Blambangan Umpu pada Rabu (11/04/2017) dilakukan Musyawarah
Daerah I FOGIPSI Kabupaten Way Kanan untuk membentuk struktur kepengurusan
daerah.
Kegiatan yang dihadiri 40
guru IPS SMP se Kabupaten Way Kanan menyepakati untuk membentuk Forum agar
kedepanya guru IPS dapat aktif saling berbagi tips dan trik pembelajaran di
sekolah dengan mendidik peserta didik secara maksimal. “FOGIPSI diharapkan
menjadi organisasi profesi guru yang dapat memajukan wawasan kependidikan dan
meningkatnya kompetensi,karier serta mutu profesional dalam mengajar,”kata
Siti.
Hasil musyawarah daerah
ini terpilih secara mufakat atas nama Siswanto sebagai Ketua Umum FOGIPSI
Kabupten Way Kanan periode 2017-202. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum
FOGIPSI Edi Sumardi yang diwakili oleh Bidang Litbang dan Peningkatan Mutu
Pendidikan FOGIPSI Pusat, Aan Frimadona Roza yang mendapat mandat untuk
membentuk kepengurusan wilayah dan daerah FOGIPSI. Menurut Aan terbentuk
struktur pengurus FOGIPSI Kabupaten Way Kanan merupakan apresiasi yang baik
diharapkan pembentukan organisasi profesi guru harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, organisasi guru juga bersifat independen sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,
terutama pasal 41 ayat 2. Ayat itu berisi tentang guru dan dosen yang berfungsi
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai
organisasi profesi guru kedepankan peningkatan kompetensi, karena jika
seseorang memiliki kompeten yang baik, maka ia pun juga memiliki harga tawar
yang tinggi.
Pembentukan organisasi
profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan
UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat
independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk
mengembangkan kompetensi guru.
Sementara itu dalam pesan
yang diterima jejaring sosial whats up Edi Sumardi beserta pengurus pusat
FOGIPSI mengucapkan selamat kepada pembentukan FOGIPSI Kabupaten Way Kanan
untuk memajukan organisasi sebagai media meningkatkan kompetensi guru IPS dan
wawasan IPS ucap Edi di Jakarta. FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016
di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini forum tersebut berkantor di
Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan