Dua Tahun DPO, Diduga Kebal Hukum Pencuri Sawit Di Bahuga Masih Melenggang Bebas

 

Dua Tahun DPO, Diduga Kebal Hukum Pencuri Sawit Di Bahuga Masih Melnggang Bebas

Gentamerah.com || Waykanan – Diduga merasa kebal hukum,
seorang yang sudah dilaporkan ke penagak hukum masih berlenggang berkeliaran
didaerahnya. Sb (23) diduga melakukan tidak pidana pencurian sawit milik PT AKG
Bahuga Kabupaten Waykanan berberpa waktu lalu, dan kini belum ditangkap, Rabu
(28/06/2023).

Sb, Warga Bahuga Kabupaten Waykanan  melakukan pencurian sawit pada tahun 2021
lalu, di divisi 2 blok 11 Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, dan telah dilaporkan
oleh saloah seorang karyawan setempat dengan nomor laporan polisi TBL/114/IX/2021/POLDA
LPG/RES WK/SEK BUAY BHG tertanggal 03 september 2021.

Menurut informasi yang didapat awak media, Pelaku masih kerap
berkeliaran di sekitar kampung dan seputaran Kecamatan Bahuga, dirinya merasa
gagah dan kebal hukum, terlebih lagi dirinya nampak perlindungan Pj Kampung,
dimana dirinya bertempat tinggal dan atau berdomisili.

Sudah selayaknya Aparatur pemerintah kampung mampu
bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyerahkan DPO yang sempat
menghilang/ bersembunyi beberapa waktu yang lalu.

Hal ini bisa berdampak terhadap Pj Kepala Kampung tersebut dimana
sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) pasal 221 (1) adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk
menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau
mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Saat ini pihak kepolisian akan bergegas untuk menindak
tersangka tersebut sesuai dengan arahan Kapolri dalam menindak tegas, hal itu
dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan
meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group