Korupsi Dana Desa, Mantan Kakam Menangajaya Waykanan Dijebloskan Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kakam Menangajaya Waykanan Dijebloskan Penjara

gentamerah.com // Waykanan- Akibat dugaan melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam), mantan kepala Kampung Menangajaya Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung digelandang Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan, Selasa (21/1/2020).
WM (61), Warga Kampung Menangajaya, menggelapkan dana desa tahun anggaran 2016, senilai Rp457.622.500,-.
Kapolres Waykanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim, AKP Devi Sujana menerangkan, bahwa pada tahun 2016 Kampung Menangajaya mendapatkan dana  desa dan anggaran dana desa (ADD) Rp. 742.958.275.
“Ada dugaan dana digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya (RAB)  dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan APBKam tahun 2016 tersebut  diduga dilakukan oleh WM, selaku kepala Kampung Menangajaya,” katanya.
Menurutnya, hasil penyidikan dan Audit yang dilakukan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp. 457.622.500.
“Setelah ada temuan itu, tim kami, Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut,”  kata dia.
Setelah mendapati bukti yang cukup, pada senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
WM diancam Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara.



Penulis : Zulkarnain
Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group