Merasa Sudah Mampu, 46 Warga Tanjung Harapan Mundur Dari Penerima PKH

Merasa Sudah Mampu, 46 Warga Tanjung Harapan Mundur Dari Penerima PKH
Gambar Ilustrasi

gentamerah.com // Waykanan- Setelah adanya aturan yang menrapkan sanksi hukum bagi penerima manfaat PKH, akan dipenjarakan jika penerima manfaat merupakan warga yang mampu. Takut atas sanksi tersebut, sebanyak 46 warga Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Lampung, mengundurkan diri dari keanggotaan PKH.
Kepala Kampung Tanjung Harapan, Depta menjelasakan, ke 46 warganya stersebut selama ini telah menerima dana dari kucuran PKH. Namun, dikauinya saat ini telah mampu, sehingga mengundurkan diri. “Patuh dengan aturan yang ada, dan warga saya itu telah mampu. Jadi wajar dan harus mundur dari penerima PKH,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, saat ini para penerima PKH di kampung setempat rumahnya sudah ditempel stiker “Warga Tidak Mampu”. “Memang stiker itu sudah ditempel. Ya bukan karena malu, tapi saya katakana bahwa warga yang mundur itu sudah kami kasih arahan juga sebelumnya. Mudah-mudahan warga lain nanti yang memang sudah menganggap diri mampu, mundur juga dari PKH,” kata dia.
Depta berharap, bantuan pemerintah tersebut tepat sasaran, sehingga tidak terjadi ketimpangan. “Kalau masalah usulan siapa yang tepat menerima, tentunya sebelumnya dari aparatur kampung juga sudah mengusulkan. Ini kami lakukan biar penerima manfaat bantuan itu tepat sasaran,” kata dia.



Penulis : Zulkarnain
Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group