Waykanan — Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Riski Burhannudin, menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bersama seluruh UPT Pemasyarakatan se-Lampung pada kegiatan yang digelar Kanwil Ditjenpas Lampung, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan arahan penting mengenai penyelarasan target antara Kanwil dan UPT agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan lebih akuntabel dan terukur.
Dokumen Perjanjian Kinerja menjadi dasar evaluasi capaian sepanjang tahun 2025.
Seluruh Kepala UPT hadir dan menandatangani target operasional, indikator keberhasilan, serta fokus kerja yang selaras dengan prioritas Kemenimipas.
Kanwil Ditjenpas juga menekankan kewajiban pengunggahan dokumen ke kanal resmi serta penggunaan template PK 2025 untuk keseragaman pelaporan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol konsolidasi kinerja.
Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya mendukung seluruh UPT dalam peningkatan kualitas layanan, akuntabilitas, dan optimalisasi kinerja pemasyarakatan di Provinsi Lampung.







