Waykanan – Semrawutnya pangkalan gas LPG 3 Kg, diduga menjadi pemicu tingginya harga yang diterima Masyarakat. Satu desa yang seharunya memiliki satu pangkalan, ternyata hanya menjadi tameng bisnis.
Dari penelusuran tim media GNM group, didapati beberapa pangkalan yang seharusnya berada di kampung sesuai dengan Lokasi izin di Banjit, Waykanan hanya di jadikan Lokasi transit.
“Iya saya ambil Cuma sebagai penegcer saja, dan harga yang diberikan dari pangkalan sudah Rp21 ribu. Jadi ya ga mungkin saya mau jual segitu,” kata salah seorang pengecer.
Dilokasi yang ternyata menjadi Lokasi yang di sewa pangkalan yang diduga nakal untuk mendistribusikan Gas LPG melon yang seharusnya milik Warga di kampung tersebut ke berbagai Kampung.
Baca Juga : Agen LPG Lebakpeniangan Jual Gas Subsidi Diatas HET Ketentuan Pemerintah
Pangkalan dengan nama Agen PT SJS tersebut menurunkan Gas Melon Bersubsidi di Gudang penyewaan sebagai transit, kemudian berepa mobil pick up dan satu mobil minibus memboyong ratusan gas gas ke Kampung lain.
Meski ada pangkalan yang rumah milik pribadi, namun diduga bukan untuk pangkalan warga di sekitar pangkalan tersebut. Lokasi itu juga hanya sekedar transit.
Diduga gas tersebut di ecerkan di beberapa Kampung yang ada di Kecamatan Banjit, Waykanan. Dari pengakuan beberapa sumber di Lokasi transit, tempat tersebut hanya sewa. Sedangkan Warga Argomulyo mendapatkan gas LPG 3kg dari Pengecer alias warung dengan harga tinggi, Rp25 hingga Rp35 Ribu.
Semrawutnya pangkalan gas LPG 3kg di Banjit, bukan hanya di Kampung Argomulyo, namun juga di berbagai kampung yang ada yang tidak sesuai dengan Lokasi. Seperti di Kelurahan Pasar Banjit, bukan hanya untuk warga setempat, tetapi juga di distribusikan ke ke berbagai kampung.
Justru mirisnya, Plang pangkalan yang seharusnya dapat mudah dilihat Warga, disembunyikan agar tidak terlihat. Di Lokasi tersebut terdapat bebera pangkalan dengan nama Agen yang berbeda.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 tabung kilogram di Lampung. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada 29 November 2024.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung. Kenaikan harga itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG.
Beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antara, larangan jual gas LPG 3 Kg oleh warung eceran sudah dicabut, namun membeli gas LPG 3 Kg tetap harus menggunakan KTP.
Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.
Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas. Dengan aturan ini, maka gas subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi target pemerintah.









