Laporan : Kuntar
Gentamerah.com || Waykanan – Setelah sebelumnya Anggota
DPRD Kabupaten, Ari Saputra dari Fraksi PAN yang tertangkap hasil
Pengembangan BNN Provinsi Lampung dan diperiksa Urien postif menggunakan
narkoba, partai berlambang matahari itu melakukan proses pergantian antar waktu
(PAW).
Ari Saputra yang hanya menjalani rehabilitas di Kalianda akan
digantikan oleh Adi Wijaya, yang pada pemilihan legeslatif periode ini suaranya
menduduki urutan nomor dua setelah Ari Saputra. Penyerahan berkas PAW tersebut dilakukan
Kepala Bagian Risalah Sekretaris DPRD Waykanan, Barusman SH, ke Komisi
Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten setempat, Selasa (7/6/2022).
Penyerahan berkas itu disaksikan Ketua DPD PAN Waykanan, yang juga anggota DPRD Waykanan, Rojali.
Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan didampingi anggotanya
menerima penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota
DPRD Waykanan atas nama Ari Saputra. Dan juga dilakukan Penyerahan Surat
dari Ketua DPRD Waykanan bernomor: 005/108.b/II-WK/2022, tertanggal
6 Juni 2022, mengusulkan Adi Wijaya, SH sebagai PAW Ari Saputra.
“Setelah itu, KPU Waykanan akan memplenokan dokumen
calon PAW, sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan
berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten, sesuai hasil Pemilu 2019, seperti ketentuan
Peraturan KPU, “ kata Refki.
Ketua DPD PAN, Rozali mengharapkan, agar KPU Waykanan dapat
segera menproses sekaligus menplenokan
PAW tersebut.
“Kita berharap agar prose PAW oleh KPU segera
dilaksankan, supaya kekosonga anggota Fraksi PAN dapat diisi , karena
penggantinya sudah harus melaksanakan tugas-tugas di DPRD Waykanan,” ujar dia.
Editor : Seno