Waykanan – Nekat, pria asal Mesuji ini menyebarkan photo dan video saat dirinya Bersama istri sedang berhubungan badan. Akibatnya T, yang merupakan tersangka harus berurusan dengan polisi.
T, Warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan atas tuduhan dugaan Cyber Crime, Rabu (16/10/2024).
Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, S.H mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB, di Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.
Menurut Lusiyanto, Ketika itu T, suami Bunga (Bukan Nama Sebenarnya,RE), pada saat berhubungan badan memfoto dan merekam korban.
Kemudian foto tersebut di sebarkan kepada adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan – rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban.
Korban yang mengetahui tentang peristiwa tersebut, melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek Negara Bathin. Diduga photo dan video itu saat pelaku dan korban sedang berhubungan intim tanpa busana.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Polisi mendapatkan informasi T sedang berada di kediamanya di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya, dan menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.