Dinas Perikanan Tanggamus Mengelak Tanggungjawab Rehap TPI

Dinas Perikanan Tanggamus Mengelak Tanggungjawab Rehap TPI
Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Edi Narimo



gentamerah.com

Tanggamu- Dinas Perikanan Kabupaten
Tanggamus Lampung, mengaku tidak mempunyai wewenang memperbaiki kerusakan
ataupun membangun kembali gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan
Perikanan Pantai (P3) Kota Agung. Hal tersebut terkait permintaan masayarakat
sete,pat agar TPI dilakukan perehapan karena sudah kumuh.

Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Edi
Narimo mengatakan yang berhak dan berwenang terhadap perawatan dan pengelolaan
gedung TPI, adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
Menurutnya,  meskipun  bukan wewenang  Daerah Tanggamus, namun terkait dengan adanya
harapan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Agung, yang menginginkan gedung
TPI tersebut direhab kembali ataupun dibangun kembali, tetap akan di tindak
lanjuti.
“Harapan masyarakat ini tetap akan
kita tindak lanjuti, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pihak
DKP Provinsi, namun sekali lagi, kami tidak bisa memastikan usulan masyarakat
tersebut direalisasikan Provinsi,” katanya, Selasa (31/01/2017).
Edi Narimo, membantah jika TPI
tersebut belum pernah ada pembangunan ataupun direhab, gedung TPI yang ada saat
ini, merupakan gedung TPI yang baru, sedangkan gedung TPI lama, yang saat ini
dimamfaatkan sebagai tempat pengepakan ikan.
“Jadi DKP Provinsi sudah membangun
kembali TPI tersebut, yaitu gedung TPI yang ada saat ini, yang kondisinya sudah
kembali rusak, nah untuk tahun membangunnya kita kurang tahu, tapi kami tetap
akan berupaya agar harapan masyarakat ini dapat terealisasi,” terangnya.
Kadis Perikanan, menjelaskan Dinas
Perikanan Tanggamus adalah penataan areal P3 Kota Agung ke Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP). Pengusulan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek P3
sebelumnya, yaitu pembangunan, dermaga, break water, dan kolam pelabuhan.

“Kami telah mengusulkan ke pusat,
pembangunan sarana prasarana pelabuhan perikanan, seperti area parkir, tempat
berdagang ikan dan termasuk gedung TPI sendiri, berdasarkan proyek P3 ini, juga
telah kami tata, yaitu nantinya bergeser ke timur, yaitu berlokasi di pasar
ikan yang kita bangun sebelumnya, namun tidak dimamfaatkan pedagang ikan, tapi
kembali lagi kita hanya mengusulkan, yang menentukan terealisasi tidaknya,
pihak kementerian,” imbuhnya.

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group