Tanggamus – Setelah
tertangkap karena melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
(curas) spesialis sepeda motor, bersama rekannya Setiawan (24) alias Awan yang
dilumpuhkan dengan timah panas. AP (15), yang berstatus pelajar sekolah
menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus,
Lampung, terpaksa menjalani ujian nasional kertas dan pensil (UNKP) tingkat
SMP/sederajat, di Polres Tanggamus. Senin (8/5/2017).
Kepolisian Resor Tanggamus sejak Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Tersangka melaksanakan
ujian di ruang Kasatreskrim Polres Tanggamus dan diawasi dua petugas bersama Alpian, Kepala Sekolah dimana AP tercatat
sebagai siswa di sekolah yang dipimpin Alpian.
celana pendek AP mengerjakan soal ujian hari itu.
Kriminal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, SH., mendampingi Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan terhadap AP, pelaku Anak
berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3
KUHP dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga-
Membegal Motor, Pelajar SMP Tanggamus Bersama Residivis Ditangkap Polisi
berstatus anak dengan umur 15 tahun, maka penegak hukum mempertimbangkan, kepolisian
bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah, memfasilitasi AP untuk
dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres Tanggamus.
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun AP berstatus tersangka,
tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah
dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya
kelak dan berhasil lulus dalam UN nya” kata AKP Hendra Saputra.
Editor : Seno