Gentamerah.com || Tanggamus – Diduga korupsi Dana Alokasi
Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021, salah seorang oknum anggota DPRD
Tanggamus, ditetapkan sebagi tersangka oelh kejaksaan Negeri Tanggamus,Lampung,
setelah sebelumnya melaui serangkain periksaan, Kamis (20/7/2023).
Oknum Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), ditahan Bersama
dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua hari sebelumnya,
Selasa (18/7/2023), Basuki telah ditetapkan menjadi tersangka.
Warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten
Tanggamus itu ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan
(KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus
sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon
Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari
Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tindak
pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan
Rp800 juta) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun
2021.
Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-02/L. 8.
19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, tersangka akan dilakukan penahanan selama
20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan
terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan selama 20 hari ke
depan,” kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di gedung Kejari
setempat, Kamis (20/7/2023) sore.
Selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan
kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas
dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten
Tanggamus tahun anggaran 2019.
Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat
Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd. 2:/12/2020, tetapi saat
dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka subhan mangkir dan
tidak kooperatif.
Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga
disertai dengan penjemputan paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada
tanggal 15 Desember 2020, tersangka sudah tidak berada di dikediamanya.
Kejari kemudian metetapkan tersangak, dalam daftar pencarian
orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8.
19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Kemudian pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB
dini hari, tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi
keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut tim intelijen Kejari Tanggamus
bersama Tim TKP 308 Polres setempat mendatangi kediaman tersangka, dan menangkapnya.
“Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi
yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212,” katanya.
Yunardi mengungkapkan, tersangka diduga melanggar pasal 2
ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kejari juga menjebloskan ke penjara Pj Kepala Pekon Sinar
Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi
penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019
di Pekon Sinar Petir.
Kendati Lamuzi sempat menghilang, sejak bulan Maret 2022, dan
kemudian kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023
ASN Kecamatan Bulok itu, menyerahkan diri dan dilakukan
penahanan. “Hari ini, kami melakukan penahanan kepada tersangka, Lamuzi. Modus
operandi yang dilakukan Lamuzi, menyelewengkan dana desa tahun 2019 di Pekon
Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan
pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya.
Pada tahun anggaran 2019, Pekon Sinar Petir memperoleh
anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan
fisik sebesar Rp833.101.000.
Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus
ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.
Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo
pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berbagai Sumber