gentamerah.com | Pringsewu- Kepala kementerian agama (Kemenag) Pringsewu Provinsi Lampung, mengaku pungutan yang dilakukan MAN 1 Pringsewu sesuai denga aturan yang ada. Kendati wali murid keberatan, dan banyak dana yang tidak direalisasikan serta tumpang tindih dengan penggunaan dana BOS.
Kakemenag Pringsewu, Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi via telpon selulernya, Senin (20/11/2017) mengatakan, bahwa MAN dapat melakukan pungutan sesuai dengan aturan yang ada. “Itukan memanga da aturannya, jadi sah aja. Kalau masalah besarannya berapa, silahkan langsung kesekolah,” kata dia.
Baca Juga
– Sudah Terima BOS Miliyaran, MAN 1 Pringsewu Masih Lakukan Pungutan Siswa
Menurutnya, dengan dana BOS yang ada belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut. “Ya lihat aja, kondisi sekolah itu, kalau hanya menggunakan BOS maka tidak cukup, sangat memprihatinkan,” ujar dia.
Saat ditanya apakah benar ada penarikan kembali ke pusat terkait dana BOS, Yusuf mengiyakan, tetapi besarannya tidak diketahuinya. “Iya bukan hanya dijajaran kita, malsah pemangkasan anggaran itukan hampir semua. Kalau masalah besarnya berapa, saya tahu, itu masalah teknis,” ujar dia.
Penulis : Dewa dan Tim
Editor : Seno
Editor : Seno