Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes dan TPK Pekon Sinarmulya Diperiksa Kejari Pringsewu

Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes dan TPK Pekon Sinarmulya Diperiksa Kejari Pringsewu
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto

gentamerah.com | Pringsewu   Diduga melakukan penyelwengan dana desa (DD) mantan Seketaris Desa (Sekdes) Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Lampung diperiksa Tim Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kurniawan dan Ridwan Kaur, keduanya masing-masing mantan Kades dan TPK Pekon Sinarmulya, diperiksa di ruang  diruang berbeda, Rabu (19/09/2018)
Hasil pantauan awak media dikantor Kejari Pringsewu, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ADD dan ADP 2017 pekon Sinarmulya. Hingga berita ini diturunkan, TPK dan Mantan Sekdes belum bisa dimintai keterangan, hasil pemeriksaan.
Sementara itu,  Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,  bahwa pemeriksaan tersebut masih masih tahap penyelidikan Tim pidana kusus.
“Kasus Pekon sinar mulya masih tahap penyelidikan, hari ini masih dilakukan pemeriksaan dua orang,” ucapnya. 


Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18