Pringsewu — Seorang pegawai bank pelat merah cabang Pringsewu, Lampung, berinisial CA alias CND, resmi diciduk tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Wanita yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah senilai hampir Rp17,9 miliar.
CA diduga menjalankan aksi culasnya sejak 2021 hingga 2025, dengan berbagai modus operandi licin dan terencana. Mulai dari menarik dana dari rekening nasabah menggunakan akun palsu, hingga transaksi fiktif via mesin EDC. Tak hanya itu, pinjaman bodong dengan jaminan abal-abal juga jadi jurus kotor tersangka untuk mengeruk uang haram.
Modus Halus, Kerugian Negara Fantastis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 40 saksi dan pengumpulan dua alat bukti kuat.
“CA sudah resmi kami tahan sejak 21 Juli 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Ricky, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penelusuran, penyidik juga berhasil membekukan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Di antaranya:
-
Sebidang tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu senilai Rp450 juta
-
Investasi di sejumlah restoran sebesar Rp552 juta
-
Total sementara aset yang disita: Rp3,7 miliar
Dijerat Pasal Pidana Korupsi Berat
CA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Lampung memastikan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.