Lampung Utara — Aksi tiga oknum yang mengaku wartawan ini benar-benar bikin geleng kepala! Dengan dalih investigasi rokok ilegal, mereka nekat memeras pemilik warung sembako hingga puluhan juta rupiah. Kini, ketiganya resmi ditahan dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun!
Insiden yang bikin heboh warga Lampung Utara itu bermula pada pertengahan Januari 2025 lalu. Seorang ibu rumah tangga, Sofiyah, yang tengah menjaga warung sembako milik keluarganya, didatangi oleh empat orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Mereka tiba-tiba menuding Sofiyah menjual rokok ilegal.
Namun, alih-alih melaporkan ke polisi, para oknum ini malah meminta ‘uang damai’ sebesar Rp40 juta. Jika tak diberikan, ancamannya jelas: toko akan dilaporkan ke Polda Lampung!
Sofiyah yang panik dan ketakutan, hanya mampu menyerahkan Rp15 juta agar tidak berurusan dengan hukum. Bukannya puas, para pelaku kabarnya masih menekan korban beberapa kali setelah itu.
Tak terima, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/37/I/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 17 Januari 2025.
Tangkap dan Tahan!
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Affryadi Pratama, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tiga dari empat oknum berhasil diciduk.
Ketiga oknum wartawab tersebut, A. Arozi, warga Sidomukti, Abung Timur, Helen Saputra Mandola, warga Kapten Mustofa Merak 9, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan dan M. Rifan Nali, warga Jalan KS Tubun, Perumahan Metrik, Kota Alam.
Baca Juga : Memeras, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Mapolres Lampura
Ketiganya sebelumnya telah dipanggil dua kali sebagai saksi, namun mangkir. Tak mau kecolongan, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Tipidum Satreskrim Lampura langsung mengeluarkan surat perintah membawa saksi dan menjemput para pelaku ke rumah masing-masing.
“Ketiganya sudah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Lampung Utara,” ungkap AKP Affryadi saat konferensi pers, Senin (21/07/2025).
Terancam 9 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Ancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal: sembilan tahun penjara!
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia jurnalistik, khususnya di Lampung Utara. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan, segera laporkan ke pihak berwajib. Ini sudah mencoreng nama baik insan pers sejati,” tegas AKP Affryadi.
