PRINGSEWU – Sepasang kekasih diringkus polisi setelah terbongkar menjalankan bisnis tembakau sintetis dari rumah kos di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aksi haram mereka sudah berjalan sejak Maret 2025 dan menghasilkan puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku diketahui bernama Hazmi Al Aziz (21) warga Pesawaran dan Rizka Adinda (19) asal Lampung Tengah. Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis (17/7/2025).
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
“Ditemukan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai Rp1 juta,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Menurut keterangan Yunnus, bisnis rumahan tersebut dijalankan sejak Maret dengan modal awal hanya Rp3,5 juta. Namun dalam waktu singkat, pasangan muda ini mampu meraup keuntungan rata-rata Rp24 juta per bulan.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain terlibat,” tegas Yunnus.