Pringsewu – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di UPTD Pengairan Provinsi Lampung justru diduga berperan sebagai bandar sabu. Ironisnya, barang haram itu disembunyikan rapi di plafon penginapan.
Oknum PNS tersebut diketahui bernama Muhammad Syah alias Mamek, warga Kabupaten Pringsewu. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu setelah polisi mengungkap jaringan peredaran sabu yang menyeret dua pelaku lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Andi Kurniawan (AK) dengan barang bukti satu paket sabu dalam klip kecil.
“Dari AK, kami lakukan pengembangan. Ia mengaku membeli sabu dari M Nur Imam Kurnia (MNI),” kata Laksono, Senin (15/12/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MNI di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan MNI, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Saat diinterogasi, MNI mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari oknum PNS bernama Muhammad Syah.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung menangkap Muhammad Syah di rumahnya. Meski tidak menemukan sabu saat penggeledahan awal, polisi terus melakukan pendalaman.
“Yang bersangkutan mengakui sabu disimpan di tempat usahanya, yaitu sebuah penginapan,” ujar Laksono.
Petunjuk tersebut mengarah polisi ke plafon bangunan penginapan. Di sana, petugas menemukan sebuah kotak handphone yang disembunyikan di atas plafon. Di dalamnya terdapat satu paket sabu siap edar lengkap dengan alat isap.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan dengan memeriksa ponsel para tersangka untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
