Medan – Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik pembalakan liar yang merusak hutan dan lingkungan. Ia menyebut, penebangan hutan secara ugal-ugalan tidak bisa lagi ditoleransi karena dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya mau tertibkan semua itu. Pembalakan liar akan kita tertibkan,” tegas Prabowo saat berada di Medan, Sumatera Utara, seperti dikutip dari detikFinance, Sabtu (13/12/2025).
Penertiban tersebut, menurut Prabowo, bahkan sudah mulai dilakukan. Pemerintah tidak ingin kerusakan hutan terus berulang dan berujung pada bencana alam yang semakin parah di berbagai wilayah Sumatera.
“Saya ulangi, sudah kita mulai tertibkan ya, pembalakan liar,” sambungnya menegaskan.
Sikap tegas itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa peristiwa bencana alam, banjir bandang dan longsor kerap dikaitkan dengan rusaknya kawasan hutan akibat penebangan ilegal dan tidak terkendali. Banyak pihak menilai, alam “memberi balasan” atas kelalaian manusia dalam menjaganya.
Sebelumnya, Prabowo juga menyampaikan pesan khusus kepada para kepala daerah agar tidak lengah mengawasi praktik penebangan hutan ilegal. Ia menekankan, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat menyapa warga terdampak banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).
“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita. Semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan,” ujar Prabowo di hadapan para pengungsi.
“Kita minta pemerintah daerah semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menemukan sedikitnya lima lokasi pembalakan liar yang diduga kuat menjadi pemicu bencana di Sumatera. Atas temuan tersebut, Kemenhut langsung melakukan penyegelan.
Lima lokasi itu terdiri dari dua titik di area konsesi PT TPL, serta tiga titik pada lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi alam tanpa kendali bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia itu sendiri.
