Masyarakat Diminta Waspada, Kegiatan UN Swissindo Ilegal

Masyarakat Diminta Waspada, Kegiatan UN Swissindo Ilegal
Foto: Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono

gentamerah.com

Mesuji – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Lampung memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan UN Swissindo
atau PT Swissindo World Trust International Orbit diduga ilegal.
Hal itu disampaikan Humas
OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono saat melakukan audiensi dengan Pemerintah
Kabupaten Mesuji, Kamis (18/05/2017).
OJK sebagai lembaga
negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
di sektor jasa keuangan, telah mengeluarkan himbauan untuk mewaspadai penipuan
atas aktivitas yang dilakukan oleh UN Swissindo melalui siaran persnya.
Menurutnya, tidak hanya
di Lampung, UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat tersebut,  saat ini aktivitasnya juga telah merambah ke
berbagai wilayah di Indonesia.
“Beberapa bank di Jakarta
sudah melaporkan aktivitas UN Swissindo yang menyebabkan mereka mengalami
kerugian, ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut bukan delik aduan,
melainkan delik materil, sehingga harus menunggu laporan dari masyarakat,
sedangkan saat ini, belum ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Dwi menjelaskan,
iming-iming UN Swissindo kepada nasabah yang kreditnya macet di bank atau jasa
pembiayaan(leasing) untuk tidak perlu membayar, tetapi menarik biaya
administrasi, melanggar undang-undang. Janji bahwa nasabah yang membayar biaya
administrasi dan sisa kreditnya tidak perlu dilunasi, karena mereka jamin
dengan surat berharga adalah menyesatkan.
Sementara itu, Kabag
Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution mengatakan, telah meminta
kepada seluruh camat di Kabupaten Mesuji agar menginstruksikan seluruh kepala
desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin terhadap seluruh aktivitas
kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo di wilayahnya masing-masing karena
telah meresahkan.
“Sesuai rekomendasi dari
OJK, kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti
aktivitas kegiatan yang dijalankan UN Swissindo karena tidak memiliki izin dari
lembaga yang berwenang, baik dari OJK maupun Bank Indonesia,” terangnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan