Mesuji – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Lampung memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan UN Swissindo
atau PT Swissindo World Trust International Orbit diduga ilegal.
OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono saat melakukan audiensi dengan Pemerintah
Kabupaten Mesuji, Kamis (18/05/2017).
negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
di sektor jasa keuangan, telah mengeluarkan himbauan untuk mewaspadai penipuan
atas aktivitas yang dilakukan oleh UN Swissindo melalui siaran persnya.
di Lampung, UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat tersebut, saat ini aktivitasnya juga telah merambah ke
berbagai wilayah di Indonesia.
sudah melaporkan aktivitas UN Swissindo yang menyebabkan mereka mengalami
kerugian, ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut bukan delik aduan,
melainkan delik materil, sehingga harus menunggu laporan dari masyarakat,
sedangkan saat ini, belum ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
iming-iming UN Swissindo kepada nasabah yang kreditnya macet di bank atau jasa
pembiayaan(leasing) untuk tidak perlu membayar, tetapi menarik biaya
administrasi, melanggar undang-undang. Janji bahwa nasabah yang membayar biaya
administrasi dan sisa kreditnya tidak perlu dilunasi, karena mereka jamin
dengan surat berharga adalah menyesatkan.
Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution mengatakan, telah meminta
kepada seluruh camat di Kabupaten Mesuji agar menginstruksikan seluruh kepala
desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin terhadap seluruh aktivitas
kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo di wilayahnya masing-masing karena
telah meresahkan.
OJK, kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti
aktivitas kegiatan yang dijalankan UN Swissindo karena tidak memiliki izin dari
lembaga yang berwenang, baik dari OJK maupun Bank Indonesia,” terangnya.
Editor : Seno