Laporan : Andi Sunarya
gentamerah.com || Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, akan mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Bupati Mesuji kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, jabatan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah membenarkan, pihaknya menerima surat dari Sekjen Kemendagri No: 100.2.1.3/1773/SJ, pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
“Surat Sekjen Kemendagri tersebut, meminta DPRD untuk mengajukan tiga nama calon Pj Bupati Mesuji. Karena, jabatan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji akan berakhir bulan Mei 2023 mendatang,”ujar Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (30/03/2023).
Elfianah mengatakan, sesuai surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, disebutkan, bahwa usulan tiga nama calon Pj Bupati Mesuji paling lama diserahkan kepada Mendagri pada 6 April 2023 mendatang.
“Waktunya, sangat mendesak sekali. Makanya, kami membahas tiga calon Pj Bupati Mesuji tersebut, dalam rapat pimpinan, dan ketua fraksi di DPRD Kabupaten Mesuji,” tukasnya.
Terkait kriteria calon Pj Bupati Mesuji yang akan dipilih, Elfianah menyatakan, pihaknya akan melihat dari kapasitas, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejaknya.
“Kriteria calon Pj Bupati, yang akan kami usulkan ke Mendagri, yakni harus menguasai masalah, dan mengetahui daerah. Dan, yang terpenting, anggota dewan mengenal sosok calon Pj Bupati tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Elfianah, calon Pj Bupati tersebut tidak ada kepentingan politik, dan tidak ada keinginan untuk maju Pilkada baik itu keluarga, istri atau suami, dan anaknya.
“Karena, kalau ada kepentingan untuk ikut nyalon di Pilkada 2024, pasti tidak fokus mengurusi rakyat. Bahkan, akan menimbulkan perpecahan, dan masalah baru di Kabupaten Mesuji,” tukasnya.
Elfianah menambahkan, terkait diusulkan kembali atau tidaknya, Sulpakar yang saat ini menjabat Pj Bupati Mesuji, akan diputuskan dalam rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mesuji.
“Kalau soal pak Sulpakar, akan diusulkan atau tidak oleh DPRD sebagai calon Pj Bupati, semuanya diputuskan dalam rapat pimpinan DPRD,” tandasnya.
Surat Kemendagri
Untuk diketahui, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menerbitkan surat No: 100.2.1.3/1773/SJ, tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam surat Sekjen Kemendagri itu disebutkan, Pj Bupati/Walikota akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi jabatan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau beda, untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri menetapkan Pj Bupati/Walikota.
Bahkan, Mendagri memberikan waktu kepada DPRD untuk menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati/Walikota paling lambat 6 April 2023 mendatang.
Editor : Nara