Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

gentamerah.com|Mesuji- Sebuah Akun Facebook (FB) dengan nama Maryyo Chlebuzt, melecehkan dan menghina profesi jurnalis.  Pemilik akun tersebut menulis komentar di status Khamami, Bupati Mesuji, Lampung, terkait adanya oknum wartawan yang memeras Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam status Khamimi di Akun FB nya pada Jumat (07/09/2018) sekitar Pukul 15. 03 WIB, menulis “4 PKBM diperas oknum wartawan,dana ditransf diantaranya ke rekg LISNAWATI ada yang tunai..BPBD di peras oknum wartwn & ngaku LSM 15 jt dirumah makan & 20 j di cafe”.
Dalam komentarnya dimedia sosial milik Khamami tersebut, Marryo Chlebuzt dengan lantang benci terhadap wartawan. “Saya paling benci dengan wartawan bisanya mengancam ujung2nya uang juga artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”
Kendati mendapatkan teguran, Marryo Chlebuzt masih terus ngotot, jika semua itu adalah fakta. “Marryo Chlebuzt Khamami ini fakta pak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat gimana sepakterjang wartawan pada korbannya ada uang smua beres tak ada uang baca dikoran beritanya. bukan begitu pak???”.

Menanggapi adanya koemntar tersebut, Nizwar, Plt.Ketua PWI Provinsi Lampung menegaskan, kalau apa yang disampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus ditindak tegas.
“Siapa Marryo itu. jelas sekali. Apa yang dilakukannya melecehkan profesi wartawan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”ungkapnya, Sabtu (8/9/2018).
Nizwar juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”jelasnya.
Hal senada dikatakan Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Mesuji, Fiter Agustian, S.H, bahwa apa yang diucapkan akun FB Marryo Chlebuzt tersebut, adalah pelecehan profesi wartawan dan harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses hukum.
“Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu, kita harus laporkan akun FB yang bernama Marryo Chlebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group