MESUJI – Ketua Bawaslu Mesuji berinisial DC, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2023–2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memburu pihak lain yang diduga ikut bermain dalam aliran dana haram tersebut.
Langit Mesuji tampak teduh saat DC menunaikan salat Jumat, sebelum akhirnya dijemput penyidik Kejari Mesuji dan digiring ke Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Tak lama setelah ibadah, statusnya berubah — dari pengawas pemilu menjadi pesakitan kasus korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intel Joddie Atma Echi, menegaskan penetapan DC sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti kuat.
“DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pengaju dana hibah Pilkada 2024 resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Rizka, Jumat (24/10/2025).
Penetapan itu tertuang dalam Surat TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023–2024.
Dari hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, di antaranya ahli keuangan daerah Kemendagri, ahli PKKN dari Kejati Lampung, serta ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI.
Tak hanya itu, tim juga menyita beragam barang bukti:
-
Handphone, laptop, tablet, printer, hingga nota kosong BBM dan e-toll,
-
Surat Pertanggungjawaban (SPJ), SK, dan berbagai dokumen hibah lainnya.
Hasil audit resmi menyebut ada kerugian negara sebesar Rp347.746.637 akibat penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Rizka.
Untuk kepentingan penyidikan, DC langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, drama hukum ini belum selesai. Kejari Mesuji memastikan penyidikan masih berlanjut — membidik kemungkinan tersangka lain.
“Kami sedang mendalami aliran dana dan peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” kata Joddie, menegaskan.













