DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021

 ADVERTORIAL

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021
Bupati Mesuji, Saply


Gentamerah.com || Mesuji – DPRD Mesuji Lampung, menggelar sidang
 paripurna pembicaraan tingkat I
Penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Mesuji Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Mesuji, Desa  Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa (5/4/2022)

Penyampaian LKPJ tersebut  didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bupati Mesuji Saply,TH menyampaikan, bahwa  ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama
penyampaiannya nota pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah,
pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Arah kebijakan umum Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2020
mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun
2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang
dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan
Daerah Tahun 2021 adalah Rp.847.828.696.215,44 atau sebesar 101,41% dari target
yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp873.337.543.156,82 atau
dengan realisasi mencapai 93,60% dari target yang ditetapkan,” kata Bupati.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021

Menurutnya, dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemkab
Mesuji Menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur dengan upaya pembangunan,
peningkatan serta pemeliharaan sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas
untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.

Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan
yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan,
maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada
105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten
Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air. Meskipun patut
kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih
banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil
dan bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di bidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan penanganan
rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan
penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak total 11.083
unit.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021

Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi
(AKB) di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000 kelahiran hidup.

Saply mengungkapkan, bila dibandingkan dengan rata-rata AKB
nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka AKB di Kabupaten
Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2021
sebesar 2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000
kelahiran hidup.

Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% penduduk miskin telah
mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan
masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggaranya. Sementara itu, sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima
bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi
Lampung (PBI provinsi).

Di bidang pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2021 Angka
Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka Partisipasi Kasar untuk
SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat
mencapai 80,86%.

Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan ini,
menurutnya didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan
perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam kepada tenaga pendidik
melalui program dan kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar atau
pendidikan pada perangkat daerah terkait.

“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini
tentunya merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik Pemerintah
Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama
yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,”
pungkasnya.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mesuji, Elfianah Khamami
menyampaikan, bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat.

“Ini demi untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah
sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab
serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai
dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Selanjutnya dijelaskan
pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling
lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan,”tandasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Penulis

Tinggalkan Balasan