Laporan : Kuntar
Gentamerah.com || Waykanan – Dengan diterimanya Surat
Keputusan (SK) maka para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah syah menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sudah seharunya terapkan disiplin kerja
kjarena Posisi terbaik menanti.
Hal itu diungkapkan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya
saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II
, di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Selasa, (5/4/2022).
“Jangan menulis diatas kaca, menulislah di atas meja, disiplinlah dalam
bekerja,” ujar Adipati bacakan sepenggal
pantun, dihadapan para pegawai barunya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional V BKN
Jakarta, Julia Leli Kurniatri, dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris
Daerah Kabupaten, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian,
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, dengan diterimanya SK itu maka sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan. “Untuk itu, kiranya para CPNS ini dapat
menunjukan kinerja yang terbaik, para CPNS ini adalah orang-orang yang
terpilih, saat ini telah menjadi Abdi Negara dan abdi masyarakat, yang dituntut
tidak hanya untuk bekerja keras, namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif,”
katanya.
Adipate meminta agar mareka menunjukan dedikasi dan
loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang
berkualitas, dan harus terus belajar
memperbaiki diri dalam mengembangkan
potensi.
Orang nomor satu di Waykanan itu menegaskan, tugas dan
tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin kompleks, patuhi dan ikuti
segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek
kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga
kehadirannya akan semakin memberikan warna yang positif di satuan unit kerja
dimana bertugas,” imbuhnya.
Sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan
penyelenggaraan tugas pemerintah, dalamr angka peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) secara umum merupakank unci keberhasilan Pembangunan Nasional.
Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu
melakukanp erbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara
pelayanan,p elajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94
Tahun 2021 tentangD isiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk
penyimpangan yang akan berdampakn egatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja,
bahkan masyarakat secara luas.
Editor : Seno