Editor : Seno
Beranda
Daerah
Lampung Tengah
Diduga Lakukan Kecurangan, Salah Satu Calkades Mulyosari Tetap Melenggang
Diduga Lakukan Kecurangan, Salah Satu Calkades Mulyosari Tetap Melenggang
gentamerah.com| Lampung Timur- Pilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Lampung Timur hanya tinggal hitungan hari, suhu politik semakin memanas, terutama di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, salah satu calon kepala desa diduga mencoba menyogok warga dengan sembako (Beras,red).
Akibatnya, aksi tersebut justru tertangkap tangan oleh masyarakat setempat bersama panitia pilkades.
Wayan Kane, salah seorang warga stempat mengatakan tertangkapnya bungkusan plastik berisikan sembako yang di bagikan oleh tim Sub, calon kades no urut 2 tersebut, mengakibatkan kerasahan para kandidat lain.
Apalagi hingga hari ketiga setelah tertangkapnya kecurangan dalam pilkades tersebut, belum ada tindaklanjut dari aparat terkait.
Padahal barang bukti telah dibawa ke kantor desa setempat dan telah diamankan oleh panwas desa.
“Penangkapan itu di lakukan oleh panitia pilkades pada hari Rabu (29/11/2017), sekira pukul 13-00 WIB, dengan barang bukti sebanyak 12 kantong kresek. Isi per kresek kurang lebih 5kg dengan total sekitar 60kg, telah diamankan di balai desa,” kata Wayan.
Sekretaris PMD Lampung Timur, Drs Mashudi mengaku tidak ingat, dan meminta awak media mebuka Perbup. “Buka saja Perbupnya, sekarang saya lagi DL,” kata sekretaris PMD, Via pesan singkat telpon selulernya.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati Lampung Timur nomor 37 tahun 2017, dalam pasal 24 ayat (1) poin C yang berbunyi Membuat/menyebarluaskan selebaran kupon doorprize atau barang-barang doorprize pada suatu acara atau kegiatan yang didalamnya berisi ajakan untuk memilih atau mengarahkan masyarakat pada salah 1 ( satu) bakal calon kepala desa.
Adapun Pasal 46, calon kepala desa yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. Penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau disuatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain dan/atau c. Didiskualifikasi dari pencalonan.
Penulis : An & Tim
Editor : Seno
Editor : Seno
Rekomendasi untuk kamu
Guna menginventarisir dan mengantisipasi permasalah dalam Pilkada 2024, Kapolres Lampung Utara memantau kesiapan tim Desk
Ratusan tim pemenangan Calon Bupati-Wabup Waykanan Kadapi-Cik Raden dari beberapa Kecamatan gruduk secretariat Bawaslu dan Gakkumdu
Infrastruktur Jalan Banjit dipositifkan akan bagus, karena jika Kadapi-Cik Raden menjadi bupati-Wabup Waykanan, dan belum menepati janjinya,
Tidak ada istilah lahan tidur atau kosong, jika terpilih menjadi Bupati Waykanan, Ali Rahman berjanji akan memberikan bibit gratis.
Debat kandidat calon Bupati-Wakil bupati Waykanan, kali ini langsung menghadirkan pasangan kedua calon. Paslon 01 Kadapi-Cik Raden dan Ali Rahman-Ayu