Aji Gile.. Dibebankan APBD, Tapi 529 Randis di Lamteng Tidak Bayar Pajak

Ketua Komisi l DPRD Lamteng, Firdaus Ali.

gentamerah.com |Lampung Tengah – Tidak tanggung-tanggung, sekitar 529 unit kendaraan dinas (Randis) dilingkup pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ketua Komisi l DPRD Lamteng, Firdaus Ali mengatakan, data  randis yang  bermasalah dengan pajak tersebut,  roda dua dan roda empat.
“Kita belum tahu pastinya, tapi sesuai dengan data yang kita pegang sekarang, randis milik Pemkab Lamteng yang tidak bayar pajak, jumlahnya sekitar 529 unit,” kata Firdaus,  saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, saat ini jumlah keseluruhan randis milik Pemkab Lamteng sekitar 1.648 unit. Roda dua sekitar 854 unit,  dan 265 unit roda empat. Kendaraan tersebut, tersebar diseluruh Satuan Kerja (Satker) pemerintahan setempat.
Dari jumlah tersebut,  yang rutin melaksanakan pembayaran pajak, sejak tahun 2006-2016 lalu, sekitar 1.119 unit. Sedangkan sisanya 529 unit dinyatakan menunggak pajak.
Sementara untuk randis roda enam dan alat berat, yang dipakai oleh Pemkab Lamteng, pajaknya dibayarkan oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Lampung.
“Yang menjadi pertanyaan kita ,  mengapa sampai terjadi ratusan randis ini menunggak pajak, sedangkan pembayaran pajaknya telah dibebankan kepada APBD Lamteng, setiap tahunnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Setkab Lamteng, Yasir Asromi, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hal tersebut,  dirinya mengaku tidak tahu.
Dengan alasan,  pajak randis yang dibayarkan melalui Bagian Perlengkapan, hanya yang dipakai oleh pejabat dilingkungan Setkab Lamteng, seperti mobil atau motor bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, kabag dan seluruh staf, yaitu roda empat sekitar 50 unit, dan roda dua sekitar 45 unit.
“Kalau pajak randis yang dibayar melalui Bagian Perlengkapan, khusus untuk kendaraan yang dipakai oleh pejabat yang ada di sekretatiat, sedangkan randis yang ada di Satker lain, pajaknya tanggung jawab masing-masing Satker itu,” jelasnya.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18