gentamerah.com |Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung, kecam dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Kantor Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng). Diduga korban pungli tersebut lebih dari satu kakam, sesuai keluhan lisan yang disampaikan kepada Midi Iswanto, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Lamteng tersebut.
“Memang banyak laporan dari Kakam kepada saya, terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Inspektorat. Dimana bervariasi jumlah uang yang diminta, mulai dari Rp2 juta – Rp15 juta,” ujarnya, Selasa (23/10/2018).
Midi mengatakan, para oknum pegawai Inspektorat terkesan mencari-cari kesalahan Kakam, dan menakuti-nakuti, dengan harapan mereka mendapatkan uang dari Kakam yang dikunjungi. Padahal dampak dari aksi tersebut, akanberpengaruh pada kwalitas hasil bangunan infrastruktur, yang didanai dana desa (ADD).
Menurutnya, dampaknya sangat mengkhawatirkan, pengeluaran dana permintaan pungli mengakibatkan pembangunan tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam), karena dananya telah berkurang dari perencaan semula.
“Dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum Inspektorat, secara otomatis akan mengurai jumlah anggaran RAPBKam, yang telah direncanakan. Sehingga, akan menimbulkan ketidaksesuaian anggaran dengan hasil pembangunan serta SPJ,” jelasnya.
Masih kata Midi Iswanto, para oknum Inspektorat yang diduga melakukan pungli tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran murni. Selain itu, tindakan yang dilakukan, menyalahi aturan sebagai pegawai, tidaksesuai dengan tugas pokok dan fungsingsi (Tupoksi)-nya, sebagai instansi Inspektorat.
“Tugas dan fungsi inspektorat, adalah pembinaan terhadap pegawai dan pejabat binaannya. Akan tetapi, bila mencari kesalahan demi keuntungan pribadi, tentunya menyalahi aturan dan membebani para Kakam di Lamteng,” kata Midi kesal.
Salah satu Kakam yang enggan ditulis namanya mengaku, telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Inspektorat, yang melakukan pemeriksaan. Permintaan para oknum tersebut bervariasi, tergantung dari hasil pemeriksaan dilapangan.
“Kalau jumlah uang yang diminta oknum Inspektorat, nilainya berbeda-beda, yaitu mulai dari Rp2 juta – Rp15 juta, tergantung dari kesalahan yang diungkapkan oleh oknum Inspektorat,” katanya.
Ditempat terpisah, Pendamping Desa (PD) dari Kecamatan Gunungsugih, Umri mengungkapkan, bukan hanya kakam, pemeriksaan yang terkesan memaksakan diri tersebut juga dilakukan oknum pegawai Inspektorat kepada PD. Pemeriksaan dikatikan dengan mencari titik kesalahan atau kelemahan administrasi, dari berkas yang diperiksa, kesalahan tersebut dimanfaatkan untuk menekan Kakam.
“Saya juga pernah diperiksa, tapi saya jawab, mereka itu sebagai pembina bukan memeriksa dengan mencari kesalahan administrasi. Kalau ada kesalahan, seharusnya mereka memberikan arahan, agar segera diperbaiki, bukan mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab