Agar Tidak Terjerat UUPPLH, Diduga PTGMP Lamteng Cari Kambing Hitam Pembakaran Lahan Tebu

Agar Tidak Terjerat UUPPLH, Diduga PTGMP Lamteng Cari Kambing Hitam Pembakaran Lahan Tebu

gentamerah.com | Lampung Tengah- Diduga sengaja membakar lahan tebu yang hendak dipanen, PT GMP Lampung Tengah berdalih pembakaran tersebut dilakukan bukan dari manajemen perusahaan. Namun, jika dilakukan orang luar manajemen kebakaran tersebut berawal dari belakang kantor sentral  PT GMP.
Terkait isu yang dihembuskan bahwa perusahaan yang beralamat di Kampung Gunungbatin Baru tersebut mengadakan sayembara, bagi yang berhasil menangkap pelaku pembakaran disediakan uag tunai Rp25 juta, diduga hanya untuk mengalihkan permasalahan, agar perusahaan tidak terkesan mencemari lingkungan terutama polusi udara yang berakibat dengan lingkungan setempat.
Pantauan tim Gentamerah.com, pada tanggal 19 Agustus 2019, kebakaran lahan tebu terjadi di 16 titik api. Terkait pembakaran tersebut, salah seorang Kabag, Mugiono dan staf ADM Security, Teguh, enggan memberi penjelasan pasti. “Silahkan tanya kepihak terkait,” kata mereka.
Dari kentuan yang diatur dalam UUPPLH, Pasal 69 ayat (1) huruf h, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; dan Pasal 108, Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan adanya ketentuan tersebut Warga kampung setempat meminta pemerintah daerah Lampung Tengah untuk segera bertindak tegas. Sehingga dugaan kesengajaan pembakaran lahan tidak terus dilakukan.


Penulis : M.A. Karaeng
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18