KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Bupati Lamteng, Sejumlah Dokumen Disita

KPK, OTT KPK, Bupati Bekasi, Ruang Kerja Bupati Disegel, Korupsi, Operasi Tangkap Tangan, Bekasi, Banten, Jaksa Terjaring OTT, Penegakan Hukum

Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah tiga lokasi di wilayah Lampung Tengah dan menyita sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran uang dan memperkuat pembuktian perkara yang diduga melibatkan praktik “jual-beli proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Meski belum merinci jenis dokumen yang disita, KPK memastikan seluruh barang bukti akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dokumen-dokumen itu akan kami telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah sendiri. KPK menduga Ardito sejak dilantik pada Februari 2025 telah mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.

Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang tender proyek di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut, menurut dugaan penyidik, diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dari skema tersebut, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito. Aliran dana itu diduga berlangsung selama periode Februari hingga November 2025.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Ardito menerima tambahan uang Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan saat kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini yakni:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,

  2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah,

  3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah,

  4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group