Bupati Lamteng Diseret KPK Terkait Fee Proyek, Ternyata Korupsi Bersama Adik Kandungnya

Bupati Lamteng Diseret KPK Terkait Fee Proyek, Ternyata Korupsi Bersama Adik Kandungnya
Bupati Lamteng, Ardito dan Adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK

Jakarta — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo, ternyata sama-sama kecipratan duit haram. Keduanya menjadi sasaran OTT KPK pada Rabu (10/12/2025), lengkap dengan barang bukti uang tunai hingga emas hampir 1 kilogram.

KPK mengungkap penyitaan:
• Rp 135 juta dari rumah Ardito
• Rp 58 juta dari rumah adiknya, Ranu
• Emas 850 gram dari kediaman Ranu

“Total uang tunai Rp 193 juta dan logam mulia 850 gram kami amankan dari kediaman AW dan RNP,” ujar Plh Deputi Penindakan KPK, Mungki Hadipratikto.

KPK juga menjerat lima tersangka, dengan Ardito diduga mematok fee 15–20% dari proyek sejak dilantik Februari 2025. Pengaturan pemenang proyek disebut diarahkan melalui anggota DPRD Riki Hendra Saputra, dengan perusahaan-perusahaan milik keluarga serta tim sukses sebagai pemenang prioritas.

Baca Juga : Bupati Lamteng di OTT KPK, Malam Mencekam, Ardito Digelandang dengan Koper Biru

Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar fee proyek melalui Riki dan adiknya Ranu, plus Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati dan melunasi pinjaman kampanye.

5 TERSANGKA KASUS ARDITO 

  1. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

  2. Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD

  3. Ranu Hari Prasetyo – Adik kandung Ardito

  4. Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda & kerabat Ardito

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK kini berpacu dengan waktu 1×24 jam untuk memutuskan status hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group