Pemda Diduga Bangkrut, Massa Desak Bupati Lampura Mundur Dari Jabatanya

gentamerah.comLampung Utara – Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didesak mundur dari jabatan, terkait pembohongan publik dan juga banyaknya keluhan masyarakat yang tidak terpenuhi.
Desakan tersebut dilontarkan Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) dalam  aksi damai di depan Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,  anggota Dewan Lampung Utara segera  menggunakan hak angketnya, Rabu (27/12//2017).
Massa  memulai aksinya  dari depan pusat swalayan Kota Kotabumi, bergerak ke Kantor Bupati dan menduduki Gedung DPRD, seraya  mendesak wakil rakyat mempergunakan hak angketnya dalam menyikapi keluhan masyarakat yang belum terpenuhi hingga saat ini.
Koordinator massa,  Erfan Zen, itu mengatakan desakan tersebut terkait belum terbayarkannya  PHO,  karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung belum turun sebesar Rp65 miliar. Namun, ternyata DBH yang ada di Pemprov Lampung tersebut hanya Rp24,9 miliar.
“Ini pembohongan publik, karena kata pak bupati, DBH di Pemprov Lampung ada Rp65 miliar, tapi kenyataannya yang ada hanya Rp24,9 miliar,” ujar Erfan Zen.
Menurutnya, isu Save Lampung Utara digemakan karena kabupaten tersebut  saat ini sedang dalam kondisi krisis keuangan yang mengarah  kebangkrutan.
“Ini bukan lagi persoalan rekanan, tapi menyikapi semua persoalan yang terjadi di Lampung Utara,” ujarnya.
Erfan menjelaskan aksi yang digelar tersebut  murni  penuntutan hak mereka yang belum terbayarkan oleh Pemda Lampung Utara yang dijanjikan akan dibayar pada bulan Desember 2017,  kenyataannya hingga akhir Desember ini belum direalisasikan.
“Kami masyarakat Lampung Utara menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” seru para pendemo.
Massa meminta para  penegak hukum tidak hanya diam dan diharapkan segera  mengusut aliran anggaran Pemda Lampung Utara. Karena selain Dana PHO sebagai hak rekanan, juga belum terealisasinya honor untuk tenaga honorer selama tujuh bulan, isentiv perangkat desa selama delapan bulan dan uang beban kerja (BK) pegawai dilingkup pemkab setempat.
Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono bersama Wakil Ketua I, Nurdin Habim, dan anggota lainnya yang  menerima para pendemo meminta perwakilan masuk untuk rembuk, namun ajakan itu ditolak, karena massa meminta anggota Dewan untuk rapat dan mengambil sikap mempergunakan hak interpelasi dan hak angketnya.
Guntur Laksana, anggota DPRD setempat mengatakan  akan kembali memanggil tim pengguna anggaran daerah (TPAD) terlebih dulu, kemudian baru diputuskan.
“Kami tidak melarang saudara-saudara melakukan aksi, tapi untuk memutuskan, kami akan memanggil TPAD dan menggelar rapat,” ujar  Guntur.
Penulis : M9
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group