Masih Banyak Kasus Tak Terselesaikan, KPK RI Turun ke Lampura

 

Masih Banyak Kasus Tak Terselsaikan, KPK RI Turun ke Lampura


LApoaran : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Belum puas terhadap
pencegahan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) Kembali masuk ke
kabupaten ramik ragam tunas lampung itu.

Kepala Satuan Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK-RI,
Andi Purwana menyampaikan hal itu usai melaksanakan Rakor dan evaluasi upaya
pencegahan korupsi di kabupaten setempat, Rabu (26/7/2023).

Andi Purwana mengatakan, kehadiran KPK itu guna melihat
upaya-upaya pencegahan korupsi di Lampung Utara itu seperti apa. Dalam Rakor
itu terdapat beberapa Note (Catatan) atau ketidak puasan yang dilakukan melalui
Survei Penilaian Integritas (SPI).

”Di Lampung Utara SPI hanya diangka 64 saja, tergetnya
diatas angka 77. Jadi kalau dibagi empat klister, ada Sangat Rentan.  Rentan, Waspada yang paling bagus itu Terjaga.
Diangka 64 ini kategorinya Sangat Rentan,” katanya.

Artinya apa, kata Andi, persepsi masyarakat melihat upaya
pencegahan atau layanan publik masih belum mencapai yang diinginkan. Oleh sebab
itu dalam rapat koordinasi tersebut dirinya melakukan penekanan dibeberapa hal
tersebut.

” Misalnya, tadi saya menemukan di Dinas Perizinan terkait
informasi Perizinan, namun terdapat masalah Website. Saya minta dalam kurun
waktu seminggu, masalah tersebut harus segera teratasi. Nanti ini menjadi
penilaian masyarakat untuk buat izin supermarket saja susah. Nah ini menjadi
catatan,” ujarnya.

Kendati demikian, ujar Andi , yang menjadi catatan
selanjutnya yakni Sertifikasi. Karena banyak aset Pemda yang dicaplok oleh
perseorangan dan diakui oleh orang lain pada saat diproses di pengadilan, Pemda
kalah dan akhirnya aset dibawa oleh orang.

” Makanya penting agar aset Pemda segera di sertifikasi. Nah
ini catatannya. Jadi dalam rakor tadi tercatat sebanyak 1913 bidang aset. Yang
sudah disertifikasi hanya 385 sekitar 20 persen sisanya 80 persen belum di
sertifikasi,”ujarnya.

Terkait aset daerah ini, kata Andi, Presiden dan Menteri
AR/BPN meminta kepada daerah pada tahun 2025 aset Pemda harus sudah
disertifikasi.

”Jadi kita punya waktu dua tahun, Untuk sisa aset ini sudah
disertifikat. Jangan lagi ada aset Pemda yang diklaim oleh masyarakat dan
akhirnya kalah, Itu masuk dalam kategori kerugian negara dan itu korupsi,”
jelasnya.

Menurutnya, terkait pendapatan yang dilaporkan oleh Bappeda,
dimana menurut KPK apa yang disampaikan oleh Bappeda kurang maksimal. Padahal
jika ingin menjalankan Pemerintahan daerah pendapatannya haru banyak.

” Supaya pegawainya gajinya besar, kalau gaji nya besar
pegawai tidak korupsi.” jelasnya.

Kemudian terkait LHKPN, Untuk LHKPN eksekutif dilakukan per
31 Maret 2023 dan data diambil pada bulan April untuk eksekutif sudah
dinyatakan 100 persen dilaporkan. Namun untuk Legislatif lagi-lagi KPK masih
belum puas terhadap LHKPN 45 anggota DPRD Lampung Utara.

Berdasarkan laporan yang didapat, Andi menarangkan dari 45
anggota DPRD terdapat 19 orang yang belum melaporkan. Kendati demikian hingga
saat ini dirinya masih belum melakukan pengecekan terkait LHKPN di Legislatif.

” Saya belum cek lagi sudah nambah atau belum. Ini menjadi
catatan juga. Jika belum silahkan untuk segera melapor. Kemarinkan di Lampung
jadi ramai karena hidup mewah LHKPN nya hanya sekian, Melalui Sekwan Saya minta
agar segera disampaikan untuk melapor,” kata dia.

Editor : Sen’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group