Dipicu Konflik Pasar Gunungbesar Bonglay, Banner Milik Pospera Kuasa Hukum Pedagang Dirusak Preman

Dipicu Konflik Pasar Gunungbesar Bunglai, Banner Milik Pospera Kuasa Hukum Pedagang Dirusak Preman

gentamerah.com | Lampung utara – Diduga akibat dipicu adanya konflik antara pedagang pasar dengan oknum Kades Gunungbesar Bonglay, Abung Tengah, Lampung Utara, seorang preman kampung mengamuk dan merusak banner milik Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung yang sedang melakukan pendampingan hukum terhadap para pedagang pasar.
Perusakan benner Pospera tersebut dibenarkan ketua Umum Pospera Lampung, Marsat Jaya,SH, melalui via telpon genggamnya kepada gentamerah.com. “Perusakan itu masuk dalam tindak pidana, KUHP Pasal 55 ayat 1.1 dan dapat dipidana,. Jelas tertuang dalam pasal itu, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perusakan. Kita sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Abung Tengah,” ujarnya, Jum’at (18/1/2019).
Menurutnya, perusak banner tersebut berinisial R alias SL, diduga orang suruhan oknum aparat desa setempat. R datang membawa senjata tajam dan merusak banner Pospera yang dipasang di depan pasar.
“K endati mereka melakukan cara-cara premanisme dan brutal seperti ini, Pospera Lampung tidak akan mundur membela pedagang,” ujarnya.
Marsat mengungkapkan, pendampingan terhdap pedagang  akan terus dilakukan hingga kondisi normal.
“Pasalnya, Pasar ini sangat dibutuhkan masyarakat, dan merupakan pusat pergerakan ekonomi di desa. Jadi, sudah seharusnya kepentingan masyarakat banyak lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Mantan aktivis 98 itu menuturkan, konflik bermula karena oknum kades berinisial FR, melanggar kesepakatan dengan pedagang yang akan memindahkan pasar ke tengah kampung, tidak jauh dari pasar yang sekarang.”Namun oknum kades dibantu orang-orangnya,  tiba-tiba sepihak membakar dan merusak kios atau lapak para pedagang. Hal inilah yang tidak diterima para pedagang,” terangnya.
Tim investigasi Pospera sekaligus LBH Pospera, Dr (Can) Nurul Hidayah,SH.MH mengatakan, bahwa tanah pasar tersebut, awalnya milik salah satu Wakil Ketua BPD setempat, dengan diam-diam tanah itu dijual belikan  oleh oknum kades.
“Tanah pasar itu sebenarnya merupakan hibah warga termasuk yang jadi badan jalan untuk dilewati warga. Kami masih mendalami, apakah ada motif lain dari upaya perusakan pasar tersebut. Jika oknum kades juga terbukti melakukan penyimpangan dana desa dan turut serta, tentu akan kami laporkan ke pada pihak berwajib dan terus dikawal proses hukumnya,” paparnya ketua Pospera Lampung.
Penulis : Gian Pagqih Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18