Tekab 308 Polres Lampura Cokok Pelaku Spesialis Begal Motor

Tekab 308 Polres Lampura Cokok Pelaku Spesialis Begal Motor

gentamerah.com // Lampung Utara –  Lakukan tindak kejahatan pencurian, WT (25) digelandang tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Tersangka merupakan DPO spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Warga Dusun KBA Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara tersebut, ditangkap dirumah kediamanya, Kamis ( 13/2/2020) pukul 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,  AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik Amaliyah Khoirunisa (23), Warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bungamayang pada tanggal 26 Juni 2013 yang lalu.
“Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dari seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap,” kata AKP Hendrik, Jumat (14/02/2020). 
Hendrik menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama tiga rekan lainnya, dengan modus memberhentikan sepeda motor korbannya dengan  berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian salah seorang pelaku mendorong korban, lalu merampas sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda, diantaranya PTP Kecamatan Bungamayang, TKP Sukadana Kecamatan Bungamayang dan TKP KBA Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013,” ujarnya.



Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan