Audit Hibah Pilkada Mangkrak 3 Bulan, DPRD Lampura: Ada Apa di Inspektorat?

Wakil Ketua DPRD Lampura, Daddy Andrianto

Lampung Utara — Tiga bulan audit tak kunjung selesai, DPRD Lampung Utara meminta Inspektorat segera merampungkan pemeriksaan dana hibah Pilkada KPU yang hingga kini masih remang-remang tanpa kejelasan.

Wakil Ketua II DPRD Lampura, Dedy Andrianto, menegaskan bahwa molornya audit membuat publik bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi.
“Harapannya, inspektorat segera menyelesaikannya. Ini sudah tiga bulan, tapi belum terdengar apa pun,” katanya, Senin (8/12/2025).

Dedy menyebut, hasil audit sangat penting agar kontroversi dana hibah ini jelas, terang, dan tidak memunculkan prasangka liar.

Sementara itu, Plt. Inspektur Lampura, Martahan Samosir, hanya menyampaikan bahwa proses masih berjalan.
“Semuanya masih dalam proses kajian dan koordinasi,” ujarnya singkat, tanpa memastikan kapan audit rampung.

Kontroversi ini bermula dari rekomendasi DPRD pada awal September 2025 setelah konsultasi dengan BPKP. Dalam surat BPKP, sisa dana hibah Pilkada disebut “haram digunakan” setelah penetapan calon terpilih.

Di sisi lain, LP3K bahkan sudah lebih dulu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut ke kejaksaan (26/5/2025).

Diketahui, total sisa dana hibah Pilkada Lampura mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah itu, Rp4,7 miliar digunakan untuk gaji badan ad hoc, Rp4,9 miliar dikembalikan ke pemkab, dan Rp2,3 miliar dipersoalkan, termasuk Rp927 juta yang digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan di KPU.
Total anggaran Pilkada yang digelontorkan pemkab mencapai Rp40 miliar.

DPRD menegaskan, tanpa audit yang jelas, polemik tidak akan selesai. Audit mandek berarti masalah ikut dibekukan—bukan diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group