Lampung Utara — BKPSDM Lampung Utara memastikan proses pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dikejar sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Namun, puluhan berkas tenaga pendidik masih ditemukan Tidak sesui setelah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk jadwal pelantikannya belum bisa ditentukan. Masih ada berkas tidak sesuai (BTS), sekitar 140-an PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, Rabu (19/11/2025).
Siti Sarah menjelaskan, usulan PPPK Lampura mencakup tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan. Dari keseluruhan usulan, hanya tenaga pendidik yang masih memiliki BTS (berkas Tidak Sesuai), sementara formasi lainnya dinyatakan sudah selesai.
“Total usulan kita ada 4.835 dari seluruh perangkat daerah,” terangnya.
Sarah juga membenarkan bahwa beberapa perangkat daerah tidak mengusulkan tenaga non-ASN dalam proses penataan sebelumnya.
“Ada. Datanya ada di kantor, itu hasil rekon bulan Agustus. Banyak, memang banyak,” ujarnya.
Saat ini belum ada gelombang pengusulan kedua. BKPSDM hanya memproses non-ASN yang masuk dalam layanan kebutuhan perencanaan ASN.
Menurutnya, bagi perangkat daerah atau individu yang tidak masuk pengusulan, kebijakan pusat memungkinkan mereka dirumahkan.
“Kalau dari pusat, ya dirumahkan. Tapi kita tidak tahu ke depan seperti apa,” tambahnya.
Sarah mengimbau agar tenaga pendidik yang diusulkan segera melengkapi berkas tidak sesuai agar proses SK bisa dipercepat. Ia mencontohkan, beberapa PPPK paruh waktu tercatat sarjana (S1) dalam DRH, tetapi mengunggah ijazah SMA sehingga tidak memenuhi syarat.
“Harapan saya, teman-teman segera selesaikan BTS-nya supaya bisa kita ajukan SK ke pimpinan, terbit petikan SK, dan kemudian dibagikan,” jelasnya.
Penataan PPPK paruh waktu berakhir pada 31 Desember 2025, dan seluruh pemerintah daerah wajib memastikan SK sudah diterbitkan sebelum batas waktu tersebut.












