Lampung Utara – Empat anggota Satreskrim Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Propam Polda Lampung. Mereka disebut tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum wartawan.
Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum para tersangka, Samsi Eka Putra. Tak hanya menyoroti kinerja penyidik, ia juga menyinggung soal dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi peredaran rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan tak menampik adanya laporan ke Polda Lampung. Ia meminta agar proses itu ditanyakan langsung ke pihak Polda.
“Silakan tanya ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita hanya sebagai terlapor,” kata Kapolres, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga : Peras Warung Sembako, Tiga Oknum Wartawan di Lampura Akhirnya di Bui
Terkait tudingan tidak profesional, AKBP Deddy menegaskan, bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan itu telah berjalan sesuai prosedur.
“Penyidikannya sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga tak ambil pusing soal tuduhan adanya anggota yang menjadi beking rokok ilegal.
“Kalau terbukti benar, pasti kita proses,” tegasnya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi mengungkap bahwa pihaknya pernah menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kotabumi Utara.
“Kami amankan 25.800 batang rokok ilegal berbagai merek. Barang bukti sudah kami limpahkan ke Bea Cukai Bandar Lampung,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum wartawan dari media daring ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kelontong di Kecamatan Sungkai Utara. Kini proses hukumnya terus bergulir, sementara polemik baru mencuat dengan adanya laporan ke Propam Polda Lampung.