Lampung Utara — Puluhan pin emas lambang keanggotaan DPRD Lampung Utara yang dipinjamkan kepada eks anggota dewan periode sebelumnya, hingga kini belum juga dikembalikan. Mirisnya, temuan ini bahkan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris DPRD Lampura, Eka Darma Thohir, menyebut sedikitnya 26 mantan anggota dewan belum mengembalikan pin emas seberat 8 hingga 10 gram tersebut. Padahal, pihak sekretariat telah tiga kali menyurati yang bersangkutan.
“Mayoritas yang belum mengembalikan itu adalah mantan anggota DPRD. Jumlahnya sekitar 26 orang,” kata Eka Darma, Jumat (25/07/2025).
Ia mengaku sudah menyerahkan permasalahan ini ke Pemkab Lampura, khususnya ke BPKAD bidang aset, karena sudah tak sanggup lagi menagih satu per satu.
“Saya sudah lebih dari tiga kali buat surat. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami limpahkan ke bidang aset. Pemerintah daerah kan sudah kerja sama dengan Kejaksaan soal pengelolaan aset negara,” jelasnya.
Eka mengakui, hingga kini belum ada berita acara pengembalian pin emas tersebut. Padahal, barang itu termasuk atribut resmi yang seharusnya dikembalikan saat masa jabatan berakhir.
“Ini menjadi temuan BPK tahun ini. Sudah saya buat surat lagi setelah pelantikan anggota DPRD baru tanggal 19 Agustus 2024, bahkan awal 2025 juga kami surati kembali. Tapi masih belum ada hasil,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD periode 2024–2029 sendiri belum seluruhnya menerima pin emas, meski hampir satu tahun sudah dilantik. Hal ini menambah panjang deret persoalan soal atribut legislatif tersebut.