Ayah Paling Biadab, Perkosa Anak Kandung Ajak 6 Tetangganya

Ayah Paling Biadab, Perkosa Anak Kandung Ajak 6 Tetangganya
Tujuh tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak 14 tahun di Pasuruan. Salah satu di antaranya adalah ayah korban. Foto: Detik.com

Pasuruan – Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun, harus menerima pil pahit dalam kehidupannya. Gadis belia di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh tujuh pria dewasa yang seluruhnya masih satu desa. Ironisnya, pelaku utama adalah ayah kandungnya sendiri.

Selama hampir setahun, korban  diperkosa dan dicabuli secara bergilir. Lima pelaku menyetubuhi korban. Dua lainnya mencabuli dengan modus pemberian uang. Kasus ini mengguncang desa, menyayat hati siapa pun yang mendengarnya.

Tujuh pelaku itu adalah ST (44),  ayah kandung korban, EM (30), IM (45), SU (72), PO (36), SP (76), dan SM (75). Mereka bukan orang jauh. Mereka adalah wajah-wajah yang biasa terlihat di lingkungan korban.

“ST adalah ayah kandung korban. Ia memerkosa anaknya sendiri sebanyak empat kali, dari April sampai Juni 2025,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).

Kejahatan ini dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Para pelaku memanfaatkan kedekatan dan kelengahan lingkungan untuk menjalankan aksi bejatnya.

Warga Geram, Polisi Dikepung Saat Menjemput Pelaku

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor. Polisi bergerak cepat. Jumat (18/7/2025), petugas menjemput para tersangka.

Video penangkapan viral di media sosial. Warga berkerumun. Mereka berteriak, menangis, bahkan nyaris menghakimi para pelaku di tempat.

“Saat kami datang, massa sudah ramai. Mereka marah, karena pelaku adalah orang dekat yang selama ini berkeliaran bebas,” kata Adimas.

Hukum Berat Menanti

Kelima pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dua pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 UU yang sama.

“Tak ada toleransi untuk kejahatan seksual terhadap anak,” tegas polisi.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor