Tetangga Bejat! Gadis Belia di Lampura Hamil Usai Dicabuli Pria 50 Tahun

Tetangga Bejat! Gadis Belia di Lampura Hamil Usai Dicabuli Pria 50 Tahun

Lampung Utara – Seorang pria paruh baya berinisial R (50) tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil. Usai buron, pelaku akhirnya diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara di OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kasus ini terjadi di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Pelaku R yang tak lain tetangga korban, memperdaya gadis belia tersebut hingga melakukan hubungan badan di rumah korban, pada Mei 2025 lalu.

Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, mengatakan pengungkapan ini merupakan respon cepat atas laporan keluarga korban. Polisi langsung bergerak memburu pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Hasilnya terbukti ada tindak pidana. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku lebih dari sekali. Modusnya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, mengajaknya ke rumah, lalu merayu hingga mencium korban berulang kali. Tak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke ruang tengah rumah dan memaksanya berhubungan badan.

Aib itu akhirnya terbongkar ketika pihak sekolah melakukan tes kehamilan pada korban. Hasilnya positif, membuat orang tua korban syok lalu melaporkan ke polisi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version