TULANGBAWANG – Dua pemuda di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tega merudapaksa seorang remaja putri berusia 15 tahun. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan di depan adik kandung korban yang baru berusia 7 tahun.
Kedua pelaku, Wayan (25) dan Ferdi (21), merayu korban untuk minum tuak. Awalnya korban menolak, namun akhirnya terbujuk bujuk rayu mereka. Ia datang menemui pelaku sambil membawa adiknya.
Rabu petang, 23 Juli 2025, mereka bertemu di lapo tuak. Setelah korban mabuk, pelaku menggiringnya ke areal kebun karet di wilayah Menggala. Di Lokasi tersebut, keduanya memperkosa korban secara bergiliran di depan adik kandungnya.
“Korban sempat dicekoki tuak, lalu dalam kondisi lemah dibawa ke kebun dan diperkosa. Ironisnya, adiknya yang masih kecil melihat semua kejadian itu,” ujar Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan, Sabtu (26/7/2025).
Sang adik bahkan sempat mencoba menyelamatkan kakaknya dengan memukuli pelaku menggunakan sandal kecilnya. Tapi usahanya sia-sia. Kedua pelaku terus melanjutkan aksinya tanpa rasa iba.
Usai kejadian, korban dan adiknya diantar pulang. Saat itulah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga langsung melapor ke polisi. Wayan ditangkap malam itu juga, sementara Ferdi diserahkan keluarganya kepada polisi keesokan harinya.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.