Satu Keluarga Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Digulung Polisi di Tiga TKP

Satu Keluarga Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Digulung Polisi di Tiga TKP
Ilustrasi Sabu

BANGKA BARAT – Tiga orang dalam satu keluarga di Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kompak jadi pengedar sabu. Mereka tak hanya berbagi tempat tinggal, tapi juga berbagi peran dalam bisnis haram itu.

Ketiganya akhirnya diciduk polisi dalam operasi yang berlangsung Kamis (24/7/2025). Mereka adalah PI (52), seorang mertua yang menjadi otak peredaran; GP (37), sang menantu; dan KS (35), keponakan PI. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Mentok.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di rumah PI. Petugas gabungan dari Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres langsung bergerak cepat.

“Setelah dilakukan pengintaian, rumah PI langsung digerebek. Di dalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 17,33 gram, sudah dikemas dalam berbagai ukuran, lengkap dengan timbangan digital,” tegasnya, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil interogasi, PI mengaku tak sendiri. Dia menyebut GP dan KS ikut terlibat. Polisi tak butuh waktu lama. Keduanya langsung diciduk di lokasi berbeda. Dari tangan GP dan KS, polisi menyita sabu seberat 0,37 gram, plastik klip bening, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.

“Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan keluarga pengedar sabu yang telah lama beroperasi di wilayah Mentok. Mereka memiliki peran masing-masing,” ujar Kapolres.

Menurut Aditya, ketiganya menyimpan dan mengedarkan sabu dari rumah masing-masing. Barang haram disimpan secara rapi dan terpisah untuk mengelabui petugas. Penanganan dilakukan dengan sistem terstruktur.

“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain dengan narkoba, apalagi melibatkan keluarga sendiri. Ini bukan cuma kejahatan, tapi juga penghianatan terhadap generasi,” tandasnya.

Kini, PI, GP dan KS meringkuk di sel Mapolsek Mentok. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor