Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Pasangan suami istri (Pasutri)
warga Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar P (51), pelaku pencabulan terhadap Bunga
(3,5), bukan nama sebenarnya, diberikan hukuman seberat-beratnya.
Pelaku pencabulan itu merupakan kakek tiri korban, dan saat
ini kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi,
Lampung Utara.
“Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar
menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar DI (29),
ibu korban didampingi GH (31), saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu
(9/7/2022).
Menurutnya, akibat ulah kakek bejat itu, masa depan anaknya
yang masih balita sudah rusak. Bahkan untuk mengurangi rasa trauma anaknya, pasutri
tersebut terpaksa harus pindah rumah dari tempat semula.
“Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab
proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar
meminta keadilan. Kami ini orang susah,” ungkap DI seraya menangis.
Dijelaskannya, kedatangannya ke kantor PWI, hanya untuk
meminta dukungan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung Utara, M Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan
Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, berjanji akan mengawal
jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Menurut Rozi, PWI tidak untuk menginterpensi penegak hukum,
namun hanya berharap agar jaksa maupun
hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.
“Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalgi korban masih anak dibawah umur. Karena
itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Rozi.
Untuk diketahui, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh
Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27
Desember 2021 lalu, Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi,
perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi
Selatan.
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban
mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya
dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka
kemerahan.
“Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan
korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar
Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung
membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu
(26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di
daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat
dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Kan’s